Selasa, 20 November 2018

Fakta Pembunuhan di Tong Biru


Kepolisian telah menangkap tersangka pembunuhan Abdullah Setiawan alias Dufi yang jasadnya ditemukan di dalam tong berwarna biru di Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (17/11).

Terduga pelaku berinisial MN bekerja sebagai pegawai swasta. Dia ditangkap di Bekasi dan disangkakan pembunuhan Dufi, yang pernah menjadi wartawan itu.

1. Siang ini tersangka pembunuhan Dufi akan dibawa ke Polda Jabar


Tersangka pembunuhan ditangkap di kawasan Bekasi dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Rencananya, tersangka tersebut akan diserahkan ke Polda Jawa Barat.

"Kasus dalam drum nanti Polda Jabar, siang akan diserahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).


2. Kasus hukum dilimpahkan ke Polda Jabar


Argo menambahkan, kelanjutan proses hukum terhadap tersangka yang saat ini berada di Polda Metro Jaya akan diserahkan ke Polda Jawa Barat untuk dilimpahkan di sana.

"Terduga pelaku segera dilimpahkan ke Bogor. Hal-hal lain silakan ke Polres bogor," jelasnya.

3. Polda Metro Jaya hanya membantu penangkapan tersangka pembunuhan Dufi


Sebelumnya, Polisi berpangkat melati tiga ini menjelaskan bahwa tersangka ditangkap dekat cucian motor Omen atau berada belakang Kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang Bekasi sekitar pukul 14.30 WIB.

"Prinsipnya Polda Metro membantu Polres Bogor dalam mengungkap tersangka, mengingat korban ada di PMJ dan pelaku juga di wilayah PMJ," ujar Argo.

4. Tersangka ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat


Terduga pelaku bernama MN Pria kelahiran Jakarta, 11 Juli 1983 itu merupakan karyawan swasta. Pelaku beralamat di Jl. Narogong Cantik Raya D140/3 RT 1 RW 23 Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota.

Tersangka ditangkap saat sedang menggunakan telepon genggam milik korban. Saat digeledah, polisi menemukan barang-barang dan identitas milik korban. Seperti, telepon genggam, KTP, SIM, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

Terduga pelaku akan dijerat Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau Pasal 480 mengenai pembunuhan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: BIN Tindaklanjuti Tentang Masjid Terpapar Radikalisme


Share:
Copyright © Cerita Indonesia | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com